BAB 2 Salat Jum’at
Salat Jum’at adalah salat 2 rakaan yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah pada waktu Dzuhur setiap hari Jum’at. Hukumnya Fardu bagi setiap orang laki-laki dewasa. Orang yang meninggalkan salat Jum’at dengan sengaja berdosa besar. (Al Jumu’ah 9)
Syarat wajib salat Jum’at
• Beragama Islam
• Telah balig
• Berakal sehat
• Laki-laki
• Tidak ada halangan
Dianggap berhalangan jika :
• Sakit
• Dalam perjalanan
• HUjan lebat sehingga menyulitkan jalan menuju masjid
• Kesulitan lain seperti kebakaran, kebanjiran
Salat Jum’at dianggap sah bila memenuhi persyaratan :
• Diadakan di daerah pemukiman, tidak sah di lakukan di lading yang bukan penduduk menetap
• Dilakukan secara berjamaah dilakukan secara berjamah
• Dilakukan pada wakty dxuhur
• Dikerjakan setelah khutbah
Perbuatan sunah sebelum salat Jum’at :
• Mandi
• Berpakaian yabg baik disuahan berwarna putih
• Memakai wangi-wangian
• Memotong kuku
• Menggunting dan menyisir rambut dengan rapi
• Secepatnya dating ke Masjid
• Salat sunah tarbiyatul Masjid
• Membuat Al Qur’an
Agar salat Jum’at memperoleh pahala dan bermanfaat harus memperhatikan cara-cara salat Jum;at sebagai berikut :
• Ketika masuk masjid dahulukan kaki kanan dan mengucapkan doa Allahummaf tah lii abwaa barohmatika
• Sebelum duduk di masjid melakukan salat sunah Tahiyatul Masjid
• Sebelum khutbah dimulai kita berzikir, berdoa dan membaca al qur’an
• Saat khutbah di bacakan kita dengarkan dengan baik
• Tidak boleh berbicara saat khotib berkhutbah
• Segera bangkit melaksanakan salat ketika mendengar ikamah
• Meluruskan saf salat Jum’at
• Makmum tidak boleh mendahului imam.

0 komentar:
Posting Komentar